Frekuensi lawatan luar negeri Presiden dinilai wajar dalam praktik pemerintahan, mengingat kepala negara tidak mungkin berada di semua tempat pada waktu yang sama. Sejumlah forum internasional membutuhkan kehadiran Presiden karena bobot politiknya berbeda jika hanya diwakili menteri atau pejabat teknis. Dalam konteks dunia yang kian rumit, diplomasi dipandang penting agar negara dapat bergerak proaktif, membangun jejaring, dan memperjuangkan kepentingan nasional.
Namun, perdebatan mengemuka ketika sebagian publik menilai intensitas perjalanan luar negeri Presiden Prabowo tergolong tinggi. Kritik yang disampaikan Dino Patti Djalal turut memperluas percakapan publik mengenai apakah ritme lawatan tersebut masih proporsional dengan kebutuhan pemerintahan di dalam negeri, serta apakah keseimbangan antara agenda global dan pengelolaan domestik tetap terjaga.
Pertanyaan itu, menurut tulisan Bagus Suminar, tidak harus dipahami sebagai penolakan terhadap diplomasi. Isu ini justru membuka pembahasan yang lebih mendasar: seberapa kuat penyangga sistem pemerintahan ketika Presiden lebih sering berada di luar negeri. Dari sini muncul pertanyaan lanjutan, siapa yang menjaga irama pemerintahan di dalam negeri saat Presiden tampil di panggung internasional.
Dalam negara modern, jalannya pemerintahan tidak seharusnya terasa bergantung pada satu orang. Di bawah Presiden terdapat Wakil Presiden, para menteri, kepala lembaga, diplomat, dan birokrasi. Jika sistem bekerja baik, kepergian Presiden ke luar negeri semestinya tidak memunculkan kesan adanya ruang kosong dalam kepemimpinan domestik.
Pembahasan kemudian mengarah pada peran Wakil Presiden. Mengacu pada teori peran (role theory) yang dijelaskan Biddle (1986), jabatan publik tidak hanya memuat kewenangan, tetapi juga ekspektasi. Wakil Presiden dipandang bukan sekadar posisi kedua, melainkan figur yang diharapkan menjadi pendamping, penyangga, serta salah satu suara pemerintahan ketika Presiden tidak berada di arena domestik.
Di mata sebagian publik, peran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut belum sepenuhnya terbaca kuat sebagai jangkar domestik pemerintahan. Persoalannya bukan semata ada atau tidaknya aktivitas, melainkan apakah peran itu cukup membangun keyakinan bahwa figur kedua pemerintahan mampu menjaga irama negara ketika Presiden menjalankan agenda luar negeri.
Penilaian publik, dalam artikel tersebut, kerap bertumpu pada peran yang tampak: isu apa yang dikawal, kebijakan apa yang dijelaskan, krisis apa yang ditenangkan, dan arah pemerintahan apa yang ikut diterangkan. Karena itu, lawatan Presiden menjadi lebih sensitif bukan hanya karena frekuensi, tetapi juga karena figur kedua pemerintahan dinilai belum tampil meyakinkan sebagai penyangga domestik.
Catatan lain yang disinggung adalah pandangan Burhanuddin Muhtadi pada Oktober 2023 yang membaca Gibran sebagai figur yang dapat menjadi aset sekaligus beban elektoral bagi Prabowo. Menurut Bagus Suminar, konteks itu kini menemukan ruang ujinya dalam persepsi pemerintahan: jika Wakil Presiden tampil kuat, ia dapat membantu mengawal agenda domestik, menjelaskan kebijakan, dan memberi rasa bahwa negara tetap terpegang. Sebaliknya, jika perannya belum terbaca, penilaian “aset atau beban” dapat meluas dari wilayah elektoral ke persepsi atas kinerja pemerintahan.
Artikel itu juga menyoroti aspek legitimasi sosial-politik. Mengacu pada Mark Suchman (1995), legitimasi tidak hanya soal sah secara formal, tetapi juga penerimaan sosial—apakah sesuatu dipandang pantas, benar, dan masuk akal oleh masyarakat. Dalam jabatan publik, penerimaan ini penting karena kerja pemerintahan tidak hanya ditopang kewenangan, tetapi juga kepercayaan.
Dalam konteks Wakil Presiden, posisi tersebut diakui dalam sistem pemerintahan, namun proses politik yang mengantarkan Gibran ke panggung nasional disebut menyisakan perdebatan. Reuters pada 7 November 2023 juga pernah mencatat kontroversi proses pencalonan Gibran, terutama terkait putusan etik di Mahkamah Konstitusi. Latar ini disebut turut memengaruhi cara sebagian publik menilai posisi Wakil Presiden.
Bagus Suminar menekankan bahwa legitimasi tidak selesai pada pelantikan. Ia perlu dirawat melalui kinerja, kedewasaan, dan keberanian mengambil peran yang meyakinkan, bukan semata melalui pidato atau sikap defensif terhadap kritik.
Dari sisi tata kelola, delegasi pemerintahan dinilai penting. UUD 1945 menempatkan Wakil Presiden sebagai pembantu Presiden dalam menjalankan kewajiban pemerintahan, sehingga jabatan tersebut bukan sekadar aksesori politik, melainkan bagian dari desain kerja eksekutif. Dalam tata kelola pemerintahan mutakhir, OECD (2025) juga menekankan pentingnya koordinasi lintas pemerintahan (whole-of-government co-ordination) agar kebijakan antarlembaga tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dalam kerangka itu, pembagian peran yang terang antara Presiden, Wakil Presiden, kabinet, dan birokrasi menjadi krusial. Pemerintahan yang sehat, menurut artikel tersebut, bukan pemerintahan yang semua urusannya harus tampak ditangani langsung oleh Presiden, melainkan pemerintahan yang menunjukkan sistem tetap berjalan ketika perhatian Presiden tertuju pada agenda luar negeri.
Karena itu, ketika Presiden melakukan lawatan ke luar negeri, publik dinilai perlu melihat adanya pembagian tugas yang jelas di dalam negeri. Wakil Presiden tidak harus mengambil alih panggung Presiden, tetapi diharapkan terlihat mengawal agenda tertentu, menjelaskan sebagian arah kebijakan, atau hadir sebagai penyangga saat perhatian Presiden berada di luar negeri. Hal serupa juga berlaku bagi para menteri dan birokrasi, yang diharapkan memperlihatkan tindak lanjut, koordinasi, dan komunikasi kebijakan agar pemerintahan tetap terasa bekerja sebagai sistem.
Kesimpulan tulisan tersebut menyatakan Wakil Presiden bukan “kursi cadangan”, melainkan bagian dari desain kepemimpinan nasional. Perannya perlu lebih terbaca—tidak harus selalu tampil besar, tetapi cukup jelas untuk membuat publik merasa rumah pemerintahan tetap terjaga. Pada akhirnya, lawatan luar negeri Presiden dinilai bukan hanya menguji diplomasi Indonesia, tetapi juga menguji kekuatan sistem pemerintahan di dalam negeri: semakin tinggi frekuensi lawatan, semakin penting figur kedua pemerintahan, kabinet, dan mekanisme delegasi terlihat bekerja secara terang.