Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjelaskan keberadaan kliennya saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tengah melakukan pencarian. Menurut tim kuasa hukum, Silmy saat itu menjalankan agenda seperti biasa di Jakarta dan tidak mengetahui dirinya sedang dicari.
Pengacara Silmy, Achram, mengatakan kliennya baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media. Ia menyebut Silmy terkejut ketika mendengar narasi bahwa KPK memburunya.
“Memang kebetulan beliau itu ketika narasi yang di media itu dicari, itu beliau sedang melanjutkan kegiatan agendanya mereka seperti biasa. Jadi benar-benar tidak tahu. Kaget juga beliau waktu itu,” kata Achram di Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Kuasa hukum lainnya, Sahala Siahaan, menyatakan Silmy belum pernah menerima surat panggilan resmi dari KPK sebelum namanya mencuat ke publik. Ia menilai narasi yang menggiring opini seolah kliennya sulit ditemukan atau tidak kooperatif berpotensi merugikan posisi hukum maupun personal Silmy.
“Apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilan kah? Apakah sudah dipanggil tiga kali kah? Apakah sudah DPO sampai di ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati oleh karena itu sangat merugikan daripada posisi Pak Silmy Karim,” ujar Sahala.
KPK sebelumnya sempat melakukan pencarian terhadap Silmy dalam rangkaian penanganan perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Silmy kemudian menyerahkan diri pada Rabu (3/6/2026) malam.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim. Tujuh tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal I di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi.
Budi juga menyebut KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.