BERITA TERKINI
Koperasi Merah Putih Diluncurkan Prabowo, Pengawasan Jadi Kunci di Tengah Risiko Korupsi dan Kesiapan Warga yang Tak Merata

Koperasi Merah Putih Diluncurkan Prabowo, Pengawasan Jadi Kunci di Tengah Risiko Korupsi dan Kesiapan Warga yang Tak Merata

Presiden Prabowo Subianto meresmikan program Koperasi Merah Putih (KMP) pada Senin (21/7). Pemerintah menyebut program ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui model gotong royong, sekaligus memangkas rantai distribusi bahan pokok, membuka lapangan kerja, dan menekan kemiskinan.

Namun, sejumlah lembaga riset dan pengamat menilai program ini menyimpan risiko serius, terutama potensi korupsi dan kebocoran anggaran, bahkan sejak tahap pembentukan koperasi. Pada saat yang sama, kasus-kasus korupsi di sektor koperasi juga terus bermunculan di berbagai daerah.

Pemerintah menyatakan anggaran pembentukan Koperasi Merah Putih mencapai Rp400 triliun. Setiap koperasi disebut dapat memperoleh pinjaman modal hingga Rp3 miliar dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hingga kini, pemerintah menyebut lebih dari 80 ribu Koperasi Merah Putih telah terbentuk di tingkat desa atau kelurahan di seluruh Indonesia, dan sebagian besar telah berbadan hukum.

Peluncuran KMP merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlaku sejak 27 Maret 2025. Dalam peresmian, Prabowo mengibaratkan koperasi seperti seikat lidi: satu lidi lemah, tetapi menjadi kuat ketika bersatu. Ia juga menyampaikan rencana fasilitas pendukung koperasi, mulai dari gerai sembako, unit simpan pinjam, gudang dan penyimpanan, hingga dukungan logistik seperti pendingin bagi nelayan.

Secara umum, program KMP dirancang memiliki fasilitas seperti kantor koperasi, gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, ruang penyimpanan, serta layanan distribusi logistik. Pemerintah menyebut pengembangan ditempuh lewat tiga strategi: pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang belum optimal. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan targetnya seluruh koperasi dapat beroperasi dalam tiga bulan ke depan, seraya menyebut 80.081 koperasi telah “berdiri tegak” dan satu juta pengelola disiapkan untuk mendampingi masyarakat desa.

Harapan warga: logistik, gerai murah, hingga penyerapan hasil panen

Di sejumlah tempat, program ini memunculkan harapan baru. Lim Sudiandoko, warga Desa Penfui Timur, Nusa Tenggara Timur, mengaku antusias karena berharap hasil sayur-mayur dari lahannya dapat langsung diangkut koperasi. Selama ini ia harus membawa hasil produksi ke pasar lokal terdekat yang berjarak sekitar 10 kilometer, dengan ongkos distribusi sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu sekali jalan.

Lim mengatakan, jika Koperasi Merah Putih berjalan sesuai harapan, ia cukup mengerjakan lahan dan menjual hasil panen ke koperasi yang menjemput barang. Ia juga menyebut layanan KMP di wilayahnya tidak hanya simpan pinjam, melainkan mencakup gerai sembako murah, toko obat, klinik dengan dokter, gerai logistik, serta dukungan untuk pertanian.

Untuk menjadi anggota, Lim menyebut iuran bulanan sebesar Rp20 ribu, atau Rp200 ribu per tahun yang dapat dipotong dari penjualan barang ke koperasi. Sementara itu, Kepala Koperasi Desa Merah Putih Penfui Timur, Gestianus Sino, mengatakan koperasinya telah berjalan dua bulan dan berharap aktivitas pertanian dari hulu ke hilir bisa memberdayakan masyarakat, termasuk mengurangi peran tengkulak. Ia menyebut pengurus masih mendiskusikan kemungkinan penerapan pembayaran sepenuhnya secara daring.

Sosialisasi belum merata

Di sisi lain, tidak semua warga merasakan atau mengetahui program ini. Ice Wally (30), warga Kampung Waena, Distrik Heram, Jayapura, Papua, mengatakan belum ada informasi langsung di kampungnya. Ia hanya mendengar kabar dari orang lain dengan informasi yang beragam, mulai dari koperasi sembako hingga koperasi pinjaman uang. Ice menilai masyarakat perlu penjelasan yang jelas agar memahami bentuk koperasi yang dijalankan.

Hal serupa disampaikan Nurlinda (41), pedagang kaki lima di Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengaku baru mendengar program KMP saat ditemui pada Senin (21/7). Ia mengatakan biasanya warga akan dikumpulkan untuk sosialisasi jika ada program pemerintah baru. Meski begitu, Nurlinda menyatakan berminat ikut apabila koperasi dapat membantu tambahan modal usaha atau biaya sekolah anak, dengan catatan iuran tidak memberatkan.

Lurah Tamamaung, Makassar, Taqwir Palanro, membenarkan bahwa Koperasi Merah Putih belum diluncurkan di wilayah administratifnya. Ia menyebut data calon ketua, sekretaris, dan bendahara sudah diserahkan, dan rencana kantor sekretariat akan ditempatkan dekat kelurahan, namun masih menunggu peluncuran dan pelatihan.

Kasus korupsi koperasi mencuat di berbagai daerah

Di tengah perluasan program, perhatian publik juga tertuju pada maraknya kasus korupsi koperasi. Pada April 2025, kepolisian menangkap pegawai sebuah koperasi di Kulon Progo, Yogyakarta, terkait dugaan korupsi dana nasabah dengan kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. Modus yang disebut antara lain pengajuan kredit fiktif, mark-up pencairan pinjaman, serta tidak menyetorkan uang nasabah ke kas koperasi. Praktik itu disebut terjadi pada 2015–2021, termasuk penyelewengan suntikan modal APBD lebih dari Rp600 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

Pada Mei 2025, belasan ribu anggota koperasi simpan pinjam di Magetan, Jawa Timur, mengadu ke polisi karena gagal menarik dana. Total dana yang tersangkut mencapai Rp43 miliar. Penyidik Satreskrim Polres Magetan menyebut ada dugaan penyelewengan dana, dengan kondisi arus kas minus Rp300–400 juta per bulan selama bertahun-tahun. Penyidik juga menyatakan aset yang diklaim Rp3–4 miliar tidak ditemukan, sementara nilai riil yang ditemukan sekitar Rp700 juta, serta ada aset yang hilang sejak pergantian manajemen pada 2019. DPRD Magetan, berdasarkan informasi yang dihimpun, menyebut koperasi tersebut diduga memanipulasi laporan keuangan sehingga tampak sehat di atas kertas.

Masih pada bulan yang sama, ketua koperasi di Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap aparat terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar dengan modus kredit fiktif. Selain itu, pada 2023, kelompok guru di Medan, Sumatra Utara, melaporkan pengurus koperasi guru ke Ombudsman RI terkait dugaan pengelolaan buruk. Para anggota mengeluhkan simpanan yang tidak bisa ditarik, dengan indikasi penurunan aset dari Rp5,07 miliar menjadi Rp1,9 miliar sejak 2021, sementara gaji mereka dipotong Rp200 ribu per bulan untuk koperasi.

Riset: risiko kebocoran program KMP ditaksir Rp48 triliun

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menaksir risiko korupsi dan kebocoran anggaran dalam program Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp48 triliun dari target 80 ribu koperasi. Angka itu dihitung dari asumsi risiko kebocoran anggaran di tingkat desa sebesar 20%—taksiran yang disebut sesuai studi Bank Dunia—dari potensi pembiayaan Rp3 miliar per koperasi. Dengan asumsi semua koperasi menerima pembiayaan yang sama, risiko kebocoran per unit koperasi ditaksir Rp600 juta dalam 10 tahun, sehingga totalnya menjadi Rp48 triliun bila dikalikan 80 ribu koperasi.

Peneliti CELIOS Muhamad Saleh menyatakan celah korupsi berpotensi muncul di semua tahapan, termasuk fase pembentukan saat pencairan modal awal dari dana desa atau pinjaman bank. Ia menyebut risiko antara lain mark-up biaya pendirian atau koperasi fiktif, yang pelakunya bisa berasal dari kepala desa, pejabat daerah, hingga notaris. Pada fase penyelenggaraan, CELIOS menyebut potensi korupsi lebih luas, mulai dari pembesaran nilai proyek hingga penggunaan dana koperasi untuk kepentingan pemilu, dengan kemungkinan melibatkan elite desa maupun partai politik.

CELIOS juga mencatat sekitar 65% responden dalam studinya—yang melibatkan 108 kepala desa di 34 provinsi—mengindikasikan adanya celah besar dalam tata kelola KMP. Selain itu, 76% responden menolak skema pembiayaan yang dinilai berisiko menciptakan korupsi terstruktur dan sistematis.

Saleh menyoroti aspek kelembagaan dan menyebut Koperasi Merah Putih berpotensi bertentangan dengan prinsip dalam UU Perkoperasian yang menegaskan koperasi harus dibentuk secara sukarela oleh anggota. Menurutnya, KMP justru dibentuk melalui instruksi presiden, dengan struktur, model usaha, dan mekanisme yang seragam dari pusat. Ia juga menilai KMP rawan berkonflik dengan aturan desa serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), terutama jika pemerintah desa harus berutang Rp3 miliar ke bank, sementara cicilan dibayar melalui pemotongan dana desa.

Kekhawatiran korupsi dalam implementasi KMP juga dikaitkan dengan pengalaman pengelolaan dana desa. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan tren korupsi dana desa meningkat pada 2021–2023, dengan jumlah kasus pada 2023 mencapai 187 dan kerugian negara Rp162 miliar, serta lebih dari 800 perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai salah satu pemicu korupsi dana desa adalah lemahnya pengawasan.

Langkah pengawasan: pendampingan hukum dan keterbukaan laporan

Pemerintah menyatakan telah memperhitungkan aspek pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan KMP. Kementerian Koperasi pada awal Mei menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengawal jalannya program. Kejaksaan Agung memperkenalkan aplikasi “Jaga Desa” sebagai kanal pengaduan dan pengawasan program pembangunan di tingkat desa, termasuk Koperasi Merah Putih. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan lembaganya siap mengawal program melalui pendampingan hukum, legal audit, dukungan skema pembiayaan, serta perlindungan terhadap unit usaha koperasi.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan masyarakat dapat ikut mengawasi keuangan koperasi. Ia menyampaikan pesan agar praktik “Ketua Untung Duluan”—pelesetan dari Koperasi Unit Desa—tidak terulang dan harus diawasi oleh seluruh masyarakat.

Tantangan lain: pendekatan top-down dan kapasitas pengelola

Di luar isu pengawasan, program KMP juga menghadapi tantangan partisipasi dan kapasitas warga yang tidak merata. CELIOS menilai KMP diterapkan dengan pendekatan top-down, di mana pemerintah pusat memegang kendali besar atas keputusan yang kemudian didistribusikan ke daerah. Model ini mengingatkan pada pengalaman Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa pemerintahan Soeharto, yang dinilai tidak berjalan maksimal dan rentan dimanfaatkan untuk memperoleh fasilitas pemerintah, sehingga koperasi menjauh dari kebutuhan masyarakat.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, menilai pendekatan top-down tidak selalu bermasalah jika pemerintah memperkuat kesadaran masyarakat mengenai manfaat koperasi untuk meningkatkan skala usaha. Ia menilai target lebih dari 80 ribu koperasi cukup berat dan mengingatkan pemerintah agar tidak semata mengejar capaian kuantitatif, melainkan mengganti target dengan indikator kualitas dan keberlanjutan koperasi.

Eliza juga menekankan pentingnya memastikan perputaran ekonomi koperasi benar-benar dinikmati masyarakat desa, bukan elite atau kelompok politik tertentu. Ia menyebut tiga langkah pencegahan yang perlu diperhatikan: pemilihan pengurus yang kompeten dan profesional, keterbukaan laporan keuangan agar mudah diakses publik, serta penyaluran pinjaman bank secara bertahap untuk mengurangi risiko penyelewengan. Eliza mengingatkan pengelolaan yang buruk dapat memicu risiko gagal bayar dan meningkatnya non-performing loan (NPL), yang pada akhirnya dapat berdampak sistemik dan mempertaruhkan kinerja Himbara.

Dengan skala program yang besar dan dana yang signifikan, implementasi Koperasi Merah Putih kini menjadi ujian bagi tata kelola, transparansi, dan pengawasan di tingkat desa. Sejumlah pihak menilai hasil akhirnya akan sangat ditentukan oleh kualitas pengelolaan, keterbukaan informasi, serta sejauh mana masyarakat dapat terlibat secara nyata dalam mengawasi jalannya koperasi.