Koalisi masyarakat sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025.
Pemohon yang tergabung dalam SIKAP terdiri dari perorangan dan organisasi, antara lain pengajar Prof Masduki, ilustrator/pembuat karikatur Amry Al Mursalaat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025), kuasa hukum Pemohon, Gema Gita Persada, menyatakan ketiadaan penafsiran atau pengecualian eksplisit pada pasal yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum. Para Pemohon menilai kondisi ini bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 32 ayat (1).
SIKAP menilai rumusan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP membuka tafsir luas dan tidak ketat, sehingga berpotensi mengancam hak konstitusional Pemohon. Mereka beralasan pekerjaan di bidang jurnalistik, akademik, dan kesenian kerap melibatkan pengungkapan data pribadi untuk memenuhi hak atas informasi publik.
“Rumusan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tidak mengakomodir kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak diberikan penafsiran,” ujar Gema.
Pasal 65 ayat (2) UU PDP menyatakan, “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.” Adapun Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran ketentuan tersebut, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Para Pemohon berpendapat, ketentuan yang tidak disertai penjelasan dapat memberi legitimasi terhadap pembungkaman suara publik yang sah, terutama bila diterapkan tanpa ukuran yang objektif dan akuntabel. Mereka juga menilai norma yang kabur berisiko menekan ekspresi politik, sosial, dan kultural warga negara serta dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat yang melemahkan iklim demokrasi.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 65 ayat (2) UU PDP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa larangan mengungkap data pribadi dikecualikan “dalam rangka kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian dan kesusastraan dan/atau sepanjang berhubungan dengan terjaminnya akses informasi untuk mengembangankan pribadi dan lingkungan sosialnya.” Mereka juga memohon agar Pasal 67 ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mengikat sepanjang dimaknai dengan pengecualian yang sama.
Selain perkara tersebut, MK pada kesempatan yang sama juga memeriksa permohonan lain yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 137/PUU-XXIII/2025. Pemohon dalam perkara ini adalah Rega Felix, yang berprofesi sebagai advokat dan dosen, dengan objek uji Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (4) UU PDP.
Rega menilai ketentuan mengenai transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia tidak menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan data pribadi. Permohonan ini disebut berkaitan dengan adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mengenai transfer data pribadi warga negara sebagai bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik.
Menurut Rega, jika pemerintah menafsirkan secara sepihak makna Pasal 56 UU PDP, hal itu dapat memunculkan potensi kerugian konstitusional yang meluas terhadap rakyat Indonesia, termasuk dirinya, dengan dasar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. “Ketidakjelasan siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan dan menyetujui suatu transfer data pribadi ke wilayah negara lain dan menyatakan bahwa negara lain telah memiliki pelindungan yang setara,” kata Rega.
Ia menekankan persetujuan subjek data sebagai prinsip utama dalam perlindungan data pribadi. Karena itu, ia mempertanyakan posisi persetujuan rakyat dan subjek data pribadi dalam kerja sama internasional yang melibatkan transfer data pribadi, serta menilai perlu adanya representasi persetujuan rakyat bila pemerintah melakukan transfer data pribadi ke negara lain.
Pasal 56 ayat (1) UU PDP menyatakan, “Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.” Sementara Pasal 56 ayat (4) menyebut, “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi.”
Dalam petitumnya, Rega meminta MK menyatakan Pasal 56 ayat (1) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa transfer hanya dapat dilakukan apabila telah mendapatkan persetujuan subjek data pribadi atau berdasarkan perjanjian internasional yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Ia juga memohon agar Pasal 56 ayat (4) dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa persetujuan subjek data diberikan setelah subjek data diinformasikan mengenai risiko transfer data pribadi yang akan dilakukan.
Persidangan kedua perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Arief meminta para Pemohon menguraikan secara jelas pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji. “Semakin banyak dasar pengujiannya atau batu ujinya berarti uraian pertentangan juga harus diuraikan satu per satu,” kata Arief.
Sebelum sidang ditutup, masing-masing Pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. MK menyatakan berkas perbaikan, baik soft copy maupun hard copy, harus diterima paling lambat Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.

