BERITA TERKINI
Kemenkum Telusuri Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Musik di Platform Digital Berbasis UGC

Kemenkum Telusuri Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Musik di Platform Digital Berbasis UGC

Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mendalami dugaan pelanggaran hak cipta lagu dan/atau musik pada salah satu platform layanan digital berbasis konten buatan pengguna (user generated content/UGC). Proses ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan pada 2025 dari pemegang hak cipta yang menemukan adanya penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum, Hermansyah Siregar, mengatakan penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik). Dalam proses tersebut, pihaknya telah menerima bukti dugaan pelanggaran serta keterangan dari pelapor, saksi, dan ahli, baik dari kalangan praktisi maupun akademisi, untuk memperkuat penegakan hukum.

Hermansyah menjelaskan dugaan pelanggaran mencakup aktivitas penggandaan, pendistribusian, serta komunikasi lagu kepada publik tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Tindakan itu dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait kewajiban memperoleh izin dalam pelaksanaan hak ekonomi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan lagu dan/atau musik merupakan ciptaan yang dilindungi secara utuh, mulai dari melodi, notasi, ritme, hingga lirik. Karena itu, setiap pemanfaatan, baik sebagian maupun seluruhnya, tetap memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, terutama jika digunakan untuk tujuan komersial.

Hermansyah juga menyoroti tanggung jawab platform layanan digital sebagai penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak cipta dalam ekosistemnya. Menurut dia, perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, memperkuat kewajiban platform agar tidak hanya bersifat pasif, melainkan proaktif dalam mengawasi konten yang beredar.

Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “DJKI memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan kehati-hatian, transparansi, serta profesionalitas dalam menangani perkara ini, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak para pencipta,” kata Hermansyah.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menghormati hak cipta, terutama di ruang digital yang memiliki tingkat distribusi konten sangat cepat. Ia mengimbau pelaku usaha dan pengelola platform untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran.

DJKI juga mengajak pemegang hak cipta untuk aktif melindungi karya, antara lain melalui pencatatan ciptaan, pengelolaan lisensi, serta pemantauan penggunaan karya di berbagai platform digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi hukum dan meminimalkan potensi kerugian, seiring komitmen DJKI dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di era digital.