Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bertema pemanfaatan musik komersial dan penguatan ekonomi melalui koperasi di Aula Hotel Molokai, Pulau Morotai, Selasa (5/5). Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI, khususnya terkait penggunaan musik untuk kepentingan komersial.
Edukasi tersebut menyasar perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat umum sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi hukum di bidang KI. Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum menekankan bahwa perlindungan KI merupakan elemen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kesadaran terhadap Kekayaan Intelektual, khususnya dalam penggunaan musik untuk kepentingan komersial, harus terus ditingkatkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya cipta sekaligus peluang ekonomi bagi masyarakat,” kata Argap.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali. Ia menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan KI sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal.
“Penggunaan karya cipta, khususnya musik, harus dilakukan secara legal agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat,” ujar Umar.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut, Zulfikar Gailea, dalam laporan kegiatan menjelaskan diseminasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak cipta, merek, serta hak ekonomi pencipta. Ia juga mendorong pemanfaatan KI melalui skema koperasi.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya penggunaan musik secara legal, serta mendorong pelaku usaha untuk melindungi identitas usahanya melalui pendaftaran merek,” kata Zulfikar.
Dalam pemaparan materi, Zulfikar menegaskan penggunaan musik untuk kepentingan komersial wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ia mengingatkan pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta dapat berimplikasi pada sanksi hukum, baik perdata maupun pidana.
Narasumber lain, Syamsul Bahri, menekankan peran koperasi dalam pengelolaan KI, terutama melalui skema merek kolektif. Menurutnya, koperasi dapat menjadi wadah untuk menghimpun dan mengelola KI secara bersama guna memperkuat identitas produk lokal.
“Koperasi dapat menjadi wadah strategis untuk menghimpun dan mengelola Kekayaan Intelektual secara bersama. Merek kolektif akan memperkuat identitas produk lokal dan meningkatkan daya saing di pasar,” ujarnya.
Diskusi yang dipandu Sulaiman Basri berlangsung interaktif. Peserta mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pembayaran royalti, penggunaan musik di ruang usaha seperti kafe dan kegiatan acara, hingga prosedur perizinan. Para narasumber menekankan kepatuhan terhadap ketentuan hukum sebagai langkah penting untuk menghindari potensi sengketa.
Kanwil Kemenkum Malut menyatakan akan terus mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk membangun ekosistem KI yang berkelanjutan. Argap menutup dengan menegaskan bahwa KI tidak hanya memberi perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat jika dikelola dengan baik.