BERITA TERKINI
Kemenkum Kalbar Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Bayar Royalti Musik untuk Lindungi Hak Cipta

Kemenkum Kalbar Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Bayar Royalti Musik untuk Lindungi Hak Cipta

Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan bahwa penggunaan musik untuk kepentingan bisnis mewajibkan pelaku usaha membayar royalti. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi mengenai royalti dan pelindungan hak cipta.

Menurut Kemenkum Kalbar, kewajiban pembayaran royalti merupakan bagian dari upaya melindungi hak ekonomi para musisi dan pemegang hak cipta. Musik yang digunakan dalam aktivitas usaha dinilai memiliki nilai komersial sehingga penggunaannya perlu diimbangi dengan pemenuhan hak-hak pencipta dan pihak terkait.

Melalui sosialisasi tersebut, Kemenkum Kalbar mendorong pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku agar pemanfaatan karya musik dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi para pencipta.