BERITA TERKINI
Kemenkum Ingatkan Pemutaran Musik Religi di Ruang Komersial Wajib Bayar Royalti

Kemenkum Ingatkan Pemutaran Musik Religi di Ruang Komersial Wajib Bayar Royalti

Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan bahwa setiap pemutaran lagu untuk kepentingan komersial di ruang publik wajib menghormati hak ekonomi pencipta melalui pembayaran royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Agung Damarsasongko, menegaskan penggunaan lagu religi di area komersial memiliki konsekuensi hukum. Ia mengimbau pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, hotel, hingga platform digital, memastikan pemutaran lagu religi dilakukan dengan menghormati hak ekonomi para pencipta sebagai bentuk apresiasi terhadap musisi.

Memasuki bulan suci Ramadhan, lagu-lagu religi kembali banyak diperdengarkan di berbagai pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe untuk mengiringi aktivitas masyarakat. Agung menyebut fenomena tahunan ini turut mendorong pertumbuhan musik religi di Indonesia. Sejumlah karya musisi seperti Opick, Bimbo, hingga Maher Zain kerap dipilih untuk membangun suasana menjelang waktu berbuka puasa, dan musik religi pun dinilai telah menjadi bagian dari tradisi Ramadhan di ruang-ruang komersial.

Agung menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, penggunaan lagu secara komersial di layanan publik dikategorikan sebagai pertunjukan publik yang mewajibkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurutnya, skema tersebut dirancang untuk memudahkan pelaku usaha karena menggunakan sistem satu pintu, sehingga pengguna musik tidak perlu menghubungi masing-masing pencipta secara terpisah.

Untuk memenuhi kewajiban itu, pelaku usaha dapat mengakses situs resmi LMKN dan memilih kategori lisensi sesuai jenis usahanya. Selanjutnya, pelaku usaha mengisi formulir permohonan lisensi dengan melengkapi data usaha serta rencana penggunaan musik. Setelah proses verifikasi, LMKN akan menerbitkan proforma invoice sebagai dasar pembayaran royalti.

Setelah pembayaran dilakukan, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat lisensi sebagai bukti sah pemanfaatan lagu secara komersial. Agung juga meminta pelaku usaha menyusun dan menyimpan daftar lagu (log sheet) yang diputar guna mendukung distribusi royalti yang akurat, transparan, dan tepat sasaran kepada pencipta yang berhak.

DJKI mengajak pelaku usaha menjadikan momentum Ramadhan sebagai kesempatan memperkuat kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual. Dengan memenuhi kewajiban royalti secara benar, pelaku usaha dinilai turut menjaga keberlanjutan industri musik nasional serta memastikan para kreator memperoleh imbalan yang adil atas karya mereka.