JAKARTA — Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengingatkan bahwa penggunaan lagu tema dalam ajang olahraga, baik nasional maupun internasional, wajib mematuhi ketentuan hak cipta. Penggunaan lagu untuk siaran, pertunjukan publik, promosi, hingga konten digital disebut memerlukan lisensi yang sah.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa dalam praktiknya sebuah lagu tema melibatkan banyak pemegang hak, antara lain pencipta, produser, dan label rekaman. Karena itu, pemanfaatannya tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa izin dari pihak yang berhak.
Hermansyah mencontohkan lagu resmi pada ajang seperti FIFA World Cup sebagai karya cipta yang dilindungi hukum. Menurut dia, penggunaan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia menegaskan setiap lagu yang digunakan dalam ajang olahraga, termasuk lagu tema, memiliki nilai ekonomi dan dilindungi undang-undang. Penggunaan tanpa izin, kata dia, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pencipta serta pemegang hak terkait.
Hermansyah menambahkan, penyelenggara resmi sebuah ajang umumnya telah mengantongi lisensi penggunaan musik untuk kebutuhan acara. Namun, pihak lain di luar penyelenggara—seperti pelaku usaha, penyelenggara nonton bersama, maupun kreator konten—tetap wajib memperoleh izin secara terpisah apabila ingin menggunakan lagu yang sama untuk kepentingan publik atau komersial.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Agung Damarsasongko, menekankan bahwa akses terhadap lagu dan/atau musik melalui platform digital tidak otomatis memberikan hak penggunaan untuk kepentingan publik.
Menurut Agung, penggunaan lagu dan/atau musik dari layanan streaming atau platform digital hanya berlaku untuk konsumsi pribadi. Karena itu, ketika musik digunakan untuk kegiatan publik, komersial, atau disiarkan kembali, diperlukan lisensi tambahan dari pemegang hak atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Agung juga mengingatkan bahwa pelindungan hak cipta merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan industri kreatif, termasuk sektor musik yang kerap menjadi bagian integral dari ajang olahraga. Kepatuhan terhadap aturan, kata dia, tidak hanya menghindarkan dari risiko hukum, tetapi juga memastikan para kreator memperoleh penghargaan yang layak.