PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah mengikuti pertemuan teknis untuk meningkatkan pemahaman hukum hak cipta dan royalti musik yang digelar di BPSDM Hukum pada 16–17 April 2026. Kegiatan ini diikuti jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai upaya memperkuat strategi implementasi perlindungan karya cipta di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas sejumlah materi strategis, mulai dari mediasi sengketa kekayaan intelektual hingga koordinasi teknis bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna mencegah pelanggaran di daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng berencana memetakan penggunaan musik komersial di sektor perhotelan, kafe, hingga rumah bernyanyi. Selain itu, koordinasi dengan unsur intelijen juga akan diperkuat, khususnya terkait perizinan keramaian untuk konser musik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik merupakan bentuk penghargaan terhadap inovasi dan karya para pencipta. Ia menilai edukasi perlu dilakukan secara masif agar pelaku usaha memahami kewajiban hukum mereka sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi kreatif yang sehat.
“Perlindungan hak cipta harus dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap karya para pencipta lagu di tanah air. Oleh karena itu, edukasi mengenai kepatuhan royalti akan terus kami perkuat agar masyarakat serta pelaku usaha memahami kewajiban hukum mereka,” kata Rakhmat dalam keterangannya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk pengawasan dan pencegahan pelanggaran hak cipta secara efektif. Menurutnya, kolaborasi tersebut diperlukan agar pemanfaatan musik untuk kepentingan komersial tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan berkeadilan.
“Kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan, termasuk pemetaan kegiatan konser maupun usaha yang memanfaatkan musik komersial, sehingga edukasi dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.