BERITA TERKINI
Kanwil Kemenkum Kalteng Inventarisasi Lagu dan Musik Komunal se-Kalimantan Tengah

Kanwil Kemenkum Kalteng Inventarisasi Lagu dan Musik Komunal se-Kalimantan Tengah

Palangka Raya—Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) menggelar rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting untuk inventarisasi lagu dan musik komunal di Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (6/5/2026) pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya koordinasi dan penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah tersebut.

Rapat dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Khudloifah, bersama tim Bidang Kekayaan Intelektual. Sejumlah undangan dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah juga mengikuti kegiatan tersebut.

Inventarisasi ditujukan untuk mendata lagu dan musik komunal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Kalimantan Tengah. Pendataan ini dipandang penting untuk mendukung pelindungan, pendokumentasian, dan pelestarian budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal milik masyarakat.

Dalam forum tersebut, peserta dari masing-masing daerah diberi kesempatan menyampaikan informasi mengenai potensi lagu daerah, musik tradisional, alat musik khas, hingga bentuk kesenian musik yang masih dilestarikan. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dan tanggapan dari peserta.

Khudloifah menyampaikan inventarisasi lagu dan musik komunal merupakan langkah strategis untuk menjaga warisan budaya daerah agar tidak hilang maupun diklaim pihak lain. Menurutnya, data inventarisasi juga dapat menjadi dasar dalam proses pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.

Selain itu, sesi diskusi dan koordinasi juga difokuskan pada identifikasi lagu dan musik komunal yang hingga kini belum tercatat sebagai KIK. Perwakilan Disparbudpora kabupaten/kota menyampaikan informasi terkait keberadaan lagu dan musik tradisional di wilayahnya, sekaligus berkomitmen melanjutkan koordinasi dan pengumpulan data tambahan untuk inventarisasi berikutnya.

Kanwil Kemenkum Kalteng menilai kegiatan ini menjadi sarana koordinasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan KIK. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan proses inventarisasi menghasilkan data yang akurat dan komprehensif serta memperkuat pendataan kekayaan budaya Kalimantan Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan inventarisasi lagu dan musik komunal merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelindungan KIK di daerah. Ia menilai kekayaan budaya Kalimantan Tengah memiliki nilai tinggi, baik sebagai identitas daerah maupun dari sisi potensi ekonomi.

“Inventarisasi ini bukan sekadar pendataan, tetapi merupakan upaya nyata negara dalam hadir melindungi warisan budaya masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh lagu dan musik tradisional yang hidup di tengah masyarakat Kalimantan Tengah dapat terdokumentasi dengan baik dan memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujar Hajrianor.

Ia menambahkan, sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan inventarisasi. “Kami berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota dapat berperan aktif dan berkelanjutan dalam menggali serta melaporkan potensi kekayaan intelektual komunal di wilayahnya masing-masing, sehingga tidak ada lagi warisan budaya yang terlewat atau belum tercatat,” katanya.