Mataram — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD NTB yang membahas kasus kekerasan seksual di pondok pesantren. Ketidakhadiran tersebut disebut karena yang bersangkutan menghadiri agenda Kementerian Agama RI di Jakarta pada waktu yang bersamaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Humas Kanwil Kemenag NTB, Helmi Amrullah, menjelaskan RDP di DPRD NTB berlangsung pada Kamis (4/6/2026) siang. Sementara itu, undangan untuk menghadiri rapat diterima Kanwil Kemenag NTB pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WITA, ketika agenda keberangkatan ke Jakarta telah lebih dulu dijadwalkan.
“Undangannya itu jam 8 malam. Sehingga beliau (Kanwil Kemenag NTB) tidak bisa meminta izin untuk membatalkan kegiatan ke Jakarta,” kata Helmi.
Meski tidak hadir secara langsung, Kepala Kanwil Kemenag NTB H. Zamroni Aziz menugaskan Kepala Tata Usaha bersama tim yang membidangi pondok pesantren untuk mengikuti RDP. Penugasan itu dilakukan agar jajaran Kanwil Kemenag NTB dapat menyerap masukan yang disampaikan dalam rapat sebagai bahan evaluasi dan pembinaan pondok pesantren.
“Mengutus para pejabat terkait kepala Tata Usaha, bersama ketua tim yang berkenaan dengan ponpes dan beberapa wilayah di Pulau Lombok,” tegasnya.
Helmi juga menyampaikan bahwa koordinasi sebelumnya telah dilakukan antara Kakanwil Kemenag NTB dengan Ketua DPRD NTB. Dalam koordinasi tersebut dibahas rencana pertemuan Kemenag NTB dengan pondok pesantren se-NTB, yang juga akan melibatkan Ketua DPRD NTB sebagai narasumber.
“Nanti Ketua DPRD NTB akan menjadi narasumber dalam kegiatan yang dimaksud,” ujarnya.
Ia menegaskan ketidakhadiran Kakanwil dalam RDP bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena agenda resmi di Jakarta yang tidak dapat diwakilkan. Menurut Helmi, Kemenag NTB tetap berkomitmen menindaklanjuti berbagai masukan terkait pengawasan dan pembinaan pondok pesantren di daerah.
“Ini kegiatan sudah diagendakan di Jakarta dan tidak ada unsur kesengajaan,” pungkasnya.