Marabahan (ANTARA) — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala (Kadiskominfo Batola), Kalimantan Selatan, Aris Saputera memaparkan agenda strategis terkait pelayanan publik serta kebijakan internal pemerintah daerah.
Aris menyoroti kendala teknis pada aplikasi Smart Presensi yang kerap mengalami perlambatan, terutama pada hari Senin dan Jumat. Menurutnya, kondisi itu dipicu lonjakan trafik pengguna yang melakukan absensi secara bersamaan.
Ia menyampaikan tim Bidang E-Gov saat ini tengah melakukan pengembangan dan pembaruan sistem. Ke depan, aplikasi Smart Presensi disebut tidak hanya tersedia untuk pengguna Android, tetapi juga akan hadir di platform iOS guna memudahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN). Sambil menunggu pembaruan, Aris menyarankan ASN mencoba menggunakan operator seluler alternatif untuk menjaga kestabilan koneksi saat melakukan absensi.
Selain pembaruan aplikasi, Diskominfo Batola juga melaporkan telah menyelesaikan penguatan infrastruktur jaringan pada akhir Maret dengan memasang hampir 150 titik access point di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), rumah jabatan, dan fasilitas umum.
Ke depan, sistem Wi-Fi akan disederhanakan menjadi dua identitas (SSID) utama. Pertama, “Pemkab Batola” sebagai jaringan publik yang terkoneksi otomatis di area perkantoran tanpa perlu memasukkan kata sandi berulang kali. Kedua, “Kominfo_[Nama SKPD]” sebagai jaringan khusus untuk menunjang produktivitas ASN di masing-masing lingkungan kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Aris juga menyebut Pemkab Batola akan memberlakukan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 50 persen bagi staf, dengan pengecualian bagi pejabat eselon II dan III.
Ia menjelaskan sejumlah poin kebijakan WFH, antara lain absensi ketat melalui aplikasi Smart Presensi dengan titik koordinat rumah masing-masing. Selain itu, ASN diminta tetap siaga selama jam kerja dan dilarang berada di pusat perbelanjaan atau tempat wisata, serta wajib responsif saat dihubungi pimpinan.
Aris menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku bagi SKPD pelayanan publik, seperti BPBD, Dukcapil, Dinas Kesehatan, DLH, Pendidikan, dan PTSP.
Menutup amanatnya, Aris mengingatkan implementasi Peraturan Menteri Kominfo terkait perlindungan anak di ranah digital. Ia menyebut sejak 28 Maret, pemerintah pusat memulai proses pembatasan akses terhadap sejumlah platform media sosial dan gim, seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox, bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Aris meminta dukungan orang tua, khususnya ASN, untuk lebih ketat mengawasi penggunaan gawai pada anak. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan teknologi secara positif dan aman bagi generasi mendatang.

