Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-73 untuk mengumumkan perubahan agenda kerja masa persidangan kedua tahun 2025–2026, Selasa, 31 Maret 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo. Sidang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, didampingi para Wakil Ketua, serta dihadiri seluruh anggota DPRD.
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut merujuk pada hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan pada hari yang sama. Agenda rapat bersifat tunggal, yakni pengumuman perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo untuk masa persidangan kedua tahun 2025–2026.
Dalam rapat disampaikan bahwa perubahan agenda kerja mengacu pada Pasal 46 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan Badan Musyawarah hanya dapat diubah melalui rapat paripurna.
Sejumlah penyesuaian yang diumumkan antara lain penjadwalan rapat paripurna terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, DPRD menyesuaikan jadwal rapat paripurna terkait pengambilan keputusan dan penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun 2025.
Dengan diumumkannya perubahan agenda dalam rapat paripurna, penyesuaian jadwal kegiatan DPRD Provinsi Gorontalo pada masa persidangan kedua tahun 2025–2026 dinyatakan sah dan mulai berlaku. Rapat kemudian ditutup oleh pimpinan sidang dengan harapan seluruh agenda yang telah disusun dapat berjalan optimal serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

