Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan dua agenda, yakni penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XIII pembahasan LKPJ, serta laporan reses II tahun sidang 2025–2026.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna itu berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026. Buky menjelaskan, agenda penyampaian nota pengantar gubernur terkait LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah pada 5 Januari 2026.
Menurut Buky, setelah gubernur menyampaikan nota pengantar, pembahasan LKPJ akan dilakukan secara bertahap, dimulai di komisi-komisi dan dilanjutkan pada tingkat panitia khusus.
“Alhamdulillah kami telah menerima usulan nama-nama calon anggota Pansus XIII pembahasan LKPJ TA 2025 usulan dari tiap-tiap fraksi. Pada saat penundaan rapat paripurna tadi, Pansus XIII telah melakukan pemilihan pimpinan,” ujar Buky di Kota Bandung.
Masa kerja Pansus XIII ditetapkan mulai 30 Maret hingga 8 Mei 2026. DPRD Jawa Barat juga akan menyesuaikan jadwal berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah 5 Januari 2026. Pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 direncanakan didahului pembahasan di tingkat komisi pada 31 Maret hingga 2 April 2026.
“Insyaallah 8 Mei 2026 akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda laporan Pansus XIII pembahasan LKPJ gubernur Tahun Anggaran 2025,” kata Buky.
Agenda kedua rapat paripurna adalah penyampaian laporan reses. Buky menyebutkan, anggota DPRD Jawa Barat telah melaksanakan reses II tahun sidang 2025–2026 pada 23–27 Februari 2026 serta 2–4 Maret 2026.
Ia merujuk Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 149 ayat (5) yang mengatur bahwa hasil kegiatan reses masing-masing anggota dilaporkan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Berdasarkan kesepakatan, penyampaian laporan reses II tahun sidang 2025-2026 hari ini dilakukan oleh 3 (tiga) fraksi, dan kemudian fraksi lainnya dapat menyampaikan laporannya secara langsung kepada pimpinan,” ujarnya.
Tiga fraksi yang menyampaikan laporan reses secara langsung dalam rapat paripurna tersebut adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Buky menambahkan, seluruh fraksi DPRD Jawa Barat telah menyampaikan laporan reses II tahun sidang 2025–2026. Selanjutnya, sesuai Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 149 ayat (6), pimpinan DPRD akan menyampaikan hasil kegiatan reses kepada gubernur untuk ditindaklanjuti.

