Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-73 untuk mengumumkan perubahan agenda kerja masa persidangan kedua tahun 2025–2026, Selasa (31/3/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan paripurna didasarkan pada hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar pada hari yang sama. Agenda rapat paripurna disebut bersifat tunggal, yakni pengumuman perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo pada masa persidangan kedua 2025–2026.
Perubahan agenda kerja ini merujuk pada Pasal 46 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang menyatakan agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.
Dalam pengumuman tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan sejumlah perubahan agenda, di antaranya penjadwalan rapat paripurna terkait penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan jadwal rapat paripurna pengambilan keputusan dan penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2025.
Dengan diumumkannya perubahan agenda dalam rapat paripurna, penyesuaian jadwal kegiatan DPRD Provinsi Gorontalo pada masa persidangan kedua 2025–2026 dinyatakan sah dan berlaku.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang, dengan harapan seluruh agenda yang telah disusun dapat berjalan dengan baik dan lancar.

