BERITA TERKINI
DPRD Gorontalo Tetapkan Perubahan Agenda Kerja Masa Persidangan Kedua 2025–2026

DPRD Gorontalo Tetapkan Perubahan Agenda Kerja Masa Persidangan Kedua 2025–2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengumumkan dan mengesahkan perubahan agenda kerja masa persidangan kedua tahun 2025–2026 dalam Rapat Paripurna ke-73 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kota Gorontalo, Selasa (31/3/2026).

Perubahan agenda ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi jadwal legislasi serta pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo didampingi jajaran wakil ketua, serta dihadiri anggota DPRD lintas fraksi.

Agenda tunggal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar pada pagi hari di tanggal yang sama. Pimpinan sidang menjelaskan, perubahan agenda kerja merupakan langkah administratif yang bersifat konstitusional dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat itu disampaikan bahwa perubahan agenda kerja berpedoman pada Pasal 46 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang menyebutkan agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Bamus hanya dapat diubah melalui mekanisme rapat paripurna.

Sejumlah poin penting dalam perubahan agenda meliputi penjadwalan ulang rapat paripurna untuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. DPRD juga memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, dilakukan penyesuaian jadwal rapat paripurna pengambilan keputusan sekaligus penyerahan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian tersebut dinilai diperlukan agar DPRD memiliki waktu yang cukup untuk menelaah capaian kinerja eksekutif secara lebih komprehensif.

Dengan selesainya pembacaan pengumuman dalam rapat paripurna, seluruh penyesuaian jadwal kegiatan DPRD Provinsi Gorontalo untuk sisa masa persidangan kedua dinyatakan sah dan mengikat. Rapat kemudian ditutup dengan harapan agar agenda yang telah direvisi dapat berjalan efektif demi kepentingan masyarakat Gorontalo.