Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Astacita Nusantara (GAN) menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada jajaran pimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN). Ucapan itu disampaikan Ketua Umum DPP GAN Muhammad Burhanuddin pada Jumat (5/6/2026), menyusul penetapan pimpinan baru lembaga yang dinilai strategis dalam mendukung agenda pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Susunan pimpinan baru BGN terdiri atas Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN, dengan Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Burhanuddin menyebut pergantian kepemimpinan ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan efektivitas program gizi nasional, serta memastikan kebijakan pemenuhan gizi masyarakat berjalan lebih optimal hingga tingkat daerah.
“Kami dari DPP Garuda Astacita Nusantara mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan kepada Ibu Nanik Sudaryati Deyang, Ibu Agustina Arumsari, dan Mayjen TNI Trenggono. Kami berharap kepemimpinan baru ini mampu membawa Badan Gizi Nasional semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, komposisi pimpinan baru BGN menghadirkan kombinasi pengalaman dari berbagai bidang, mulai dari komunikasi publik, pengawasan keuangan negara, hingga manajemen dan logistik strategis.
Nanik Sudaryati Deyang disebut memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Biologi dari Universitas Jenderal Soedirman dan Magister Kehutanan dari Universitas Gadjah Mada. Dalam perjalanan kariernya, ia dikenal sebagai jurnalis senior yang pernah berkiprah di Tabloid Bangkit (Kompas Gramedia) dan menduduki sejumlah posisi strategis di Kelompok Media Peluang.
Selain itu, Nanik juga pernah terlibat dalam sejumlah tugas pemerintahan, termasuk menjadi bagian dari Tim Sukses Prabowo Subianto pada Pilpres 2019, Wakil Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, serta Komisaris Independen PT Pertamina (Persero). Sebelum ditunjuk memimpin BGN, ia menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi sekaligus Ketua Pelaksana Harian Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara itu, Agustina Arumsari memiliki rekam jejak di bidang pengawasan dan akuntabilitas keuangan negara. Ia merupakan lulusan D3 dan D4 Akuntansi dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), serta menghabiskan karier profesionalnya di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia pernah menjabat, antara lain, sebagai Direktur Investigasi BUMN/BUMD, Direktur Investigasi II, hingga Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi.
Adapun Mayjen TNI Trenggono dinilai membawa pengalaman di bidang kepemimpinan, organisasi, dan logistik. Sebagai perwira tinggi TNI Angkatan Darat berpangkat Mayor Jenderal, ia memiliki pengalaman dalam manajemen operasional dan koordinasi lintas sektor. Sebelum masuk jajaran pimpinan BGN, Trenggono dipercaya sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas), perusahaan yang bergerak dalam penguatan ketahanan pangan nasional. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat sistem logistik, manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta distribusi program gizi nasional hingga menjangkau wilayah terpencil.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menyinggung perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam Laporan Tahunan 2025, KPK menyoroti besarnya anggaran program tersebut, yakni Rp71 triliun pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp171 triliun pada 2026.
Menurut Burhanuddin yang mengutip temuan KPK, besarnya dana dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan sistem pengawasan yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan. Ia menyebut KPK mengidentifikasi sedikitnya delapan potensi masalah yang perlu mendapat perhatian.
“Salah satunya adalah belum tersedianya regulasi yang komprehensif untuk mengatur tata kelola program secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Selain itu, pembagian peran antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya masih belum diatur secara jelas,” ujar Burhanuddin.
KPK juga menyoroti mekanisme bantuan pemerintah yang digunakan dalam program tersebut. Menurut lembaga antirasuah itu, rantai birokrasi yang panjang berpotensi menimbulkan praktik rente dan biaya tambahan yang dapat mengurangi porsi anggaran yang semestinya digunakan untuk penyediaan bahan pangan bagi penerima manfaat. Kondisi ini dikhawatirkan menurunkan efektivitas program dalam mencapai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat.