BERITA TERKINI
Di Balik Studio Sensor LSF: Dari Sistem Digital hingga Kajian AI untuk Mengimbangi Ledakan Konten

Di Balik Studio Sensor LSF: Dari Sistem Digital hingga Kajian AI untuk Mengimbangi Ledakan Konten

Di sebuah studio sensor berukuran tak terlalu besar, lampu ruangan diredupkan. Enam orang anggota Lembaga Sensor Film (LSF) dan penyensor duduk menghadap layar lebar, menelaah film baru sebelum dirilis ke publik. Di ruang inilah proses penggolongan adegan demi adegan dilakukan untuk memastikan konten yang beredar sesuai dengan nilai moral dan klasifikasi usia penonton.

Setiap hari, sekitar 200 hingga 300 judul materi tayangan masuk ke LSF dan dibagi secara acak ke dalam lima studio. Dari pukul 09.00 hingga 16.00, kelompok penyensor menonton beragam karya—mulai dari film layar lebar untuk bioskop, serial televisi, iklan, hingga konten digital.

Ketua LSF periode 2024–2028, Dr. Naswardi, MM, ME., menyebutkan total personel di LSF saat ini berjumlah 103 orang. Dari jumlah itu, 17 anggota dan 33 tenaga sensor bertugas di studio.

Naswardi menjelaskan, pola kerja penyensoran kini berbeda dibanding satu dekade lalu. Sejak 2014, LSF meninggalkan metode berbasis pita seluloid dan sepenuhnya beralih ke sistem penyensoran digital. Pada masa lalu, penyensoran dilakukan dengan memotong bagian film yang dinilai tidak layak, kemudian menyambungnya kembali. Dampaknya, penonton di bioskop kerap melihat gambar gelap atau gerakan hitam sebagai tanda film disensor.

Dalam sistem digital, LSF tidak melakukan pemotongan atau pembluran secara langsung. Lembaga ini memberi catatan dan rekomendasi kepada produser atau rumah produksi agar konten disesuaikan dengan klasifikasi usia yang diajukan. Jika ada adegan atau dialog yang dinilai tidak sesuai, rekomendasi dapat berupa perubahan teknis seperti mengambil gambar dari jarak kamera yang lebih jauh atau mengganti dialog dengan bahasa yang diperhalus. “Jadi yang melakukan penyesuaian seperti memotong tayangan atau memblur itu bukan kami, tapi pihak produser. Kami hanya memberikan rekomendasi dari sisi tema, judul, dialog, maupun adegan,” kata Naswardi.

Data LSF mencatat, sepanjang 2024 terdapat 42.339 judul materi tayangan yang disensor, mencakup film bioskop, televisi, dan jaringan teknologi informatika. Sementara hingga Oktober 2025, lebih dari 39.000 judul telah dinyatakan lulus sensor. Dari jumlah itu, film layar lebar nasional tercatat 217 judul dan film impor 212 judul yang berasal dari 18 negara.

Seluruh materi diklasifikasikan berdasarkan usia penonton, mulai dari semua umur (SU), 13 tahun ke atas, 17 tahun ke atas, hingga dewasa 21 tahun ke atas.

Tantangan baru muncul seiring pesatnya pertumbuhan platform tayangan berbasis internet seperti OTT (over the top) dan video on demand. LSF menilai banyak masyarakat menemukan konten yang tidak sesuai klasifikasi usia, bahkan memuat unsur pelanggaran SARA hingga kekerasan. LSF juga menyebut penayangan berbasis jaringan teknologi informatika, termasuk OTT dan media sosial, belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Perfilman. Karena itu, pengawasan pada ranah digital masih bersifat sukarela dari penyedia layanan, terutama OTT lokal.

Meski demikian, LSF tetap berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memiliki perwakilan dalam keanggotaan lembaga. Naswardi mengatakan sekitar lima persen dari total materi yang disensor berasal dari platform OTT. Ia berharap revisi UU Perfilman yang masuk program legislasi nasional dapat memperkuat dasar hukum pengawasan konten digital.

Masifnya produksi dan peredaran konten digital turut meningkatkan beban kerja LSF. Untuk mengantisipasi hal itu, LSF mulai berkolaborasi dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) menyusun studi kelayakan penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam proses penyensoran. Teknologi ini diharapkan dapat menyederhanakan kerja, seperti membaca elemen film, dialog, dan konteks adegan secara bersamaan dan akurat. “Kerjasama dengan ITB untuk melihat prospek studi kelayakan dari penggunaan AI dalam proses penyesoran, karena beberapa yang kita identifikasi itu masih terbatas teknologinya,” ujar Naswardi.

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya antisipatif, terutama bila revisi UU Perfilman ke depan memperluas mandat LSF untuk menilai seluruh bentuk tayangan, termasuk konten digital di OTT dan media sosial.

Di luar ranah digital, volume kerja LSF juga bertambah seiring meningkatnya penyelenggaraan festival film di Indonesia. LSF tetap menerapkan mekanisme klasifikasi usia pada film-film festival yang beredar di dalam negeri. Hingga September 2025, tercatat 765 film dari 25 negara diputar di Tanah Air. Dari jumlah tersebut, tujuh film dinyatakan tidak dapat ditayangkan di Indonesia karena dinilai bertentangan dengan nilai dasar bangsa, yaitu Pancasila dan UUD 1945, kebhinekaan, ataupun norma keagamaan.

LSF juga mendorong Gerakan nasional Budaya Sensor Mandiri sebagai upaya sosialisasi agar masyarakat dan pelaku industri film memahami pentingnya memilih serta memproduksi tayangan yang sesuai klasifikasi usia dan nilai budaya bangsa. Gerakan ini ditujukan untuk memperkuat literasi publik dalam memilih tontonan sekaligus mendorong pembuat film lebih sadar terhadap klasifikasi dan nilai yang berlaku.