Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menginstruksikan agar kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat dialihkan menjadi kegiatan korve atau bersih-bersih sampah di wilayah masing-masing. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat penanganan persoalan sampah mulai dari tingkat kecamatan hingga desa.
Adi Arnawa mengatakan kegiatan korve pada Jumat diminta dimanfaatkan secara maksimal di bawah koordinasi camat di wilayahnya. Menurut dia, kegiatan tersebut penting agar seluruh pihak memiliki perhatian yang sama terhadap persoalan pengelolaan sampah di lapangan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Badung juga memperketat pengiriman sampah ke TPA Suwung yang sejak 1 April 2026 hanya menerima sampah jenis residu. Adi Arnawa menyebut jumlah truk pengangkut sampah mulai menurun secara kuantitatif, namun ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Ia juga meminta penegakan hukum diperkuat, termasuk terhadap upaya membuka akses masuk secara ilegal ke TPA. Adi Arnawa menilai kegiatan gotong royong dan bersih-bersih sampah dapat membantu pemerintah melihat langsung hambatan fisik di lapangan, seperti bangunan yang menutup saluran air. Ia mengakui masih ada masyarakat yang belum disiplin memilah sampah dan membuang limbah sembarangan.
Adi Arnawa meminta Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tidak ragu melakukan penindakan langsung untuk menimbulkan efek jera. Ia menyebut temuan di lapangan menunjukkan masih ada bangunan yang menyalahgunakan gorong-gorong dan menutup saluran air.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DLHK Badung I Made Agus Aryawan menyampaikan penanganan hukum terkait pelanggaran sampah di Badung telah memasuki tahap penyidikan. Ia menyebut hal itu sejalan dengan kebijakan pusat yang melarang sampah organik masuk ke TPA Suwung guna mengoptimalkan pengolahan sampah berbasis sumber.
Agus Aryawan menegaskan perlunya komitmen untuk tidak lagi mengirim sampah organik ke Suwung, sekaligus menertibkan angkutan tanpa izin dan TPS ilegal. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim gabungan juga melakukan inspeksi lapangan dan menjaring lima pelanggar yang membuang sampah tidak sesuai aturan.
Lima pelanggar tersebut diamankan untuk menjalani proses pra-yustisi oleh Satpol PP Badung bersama instansi terkait. DLHK menyebut penindakan itu merupakan bagian dari komitmen penegakan aturan operasional angkutan sampah serta pengolahan sampah di sumber.

