BERITA TERKINI
Agenda Klarifikasi Pemkab Pulang Pisau dengan Media Belum Terlaksana, Keterbukaan Informasi Disorot

Agenda Klarifikasi Pemkab Pulang Pisau dengan Media Belum Terlaksana, Keterbukaan Informasi Disorot

PULANG PISAU – Komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau kembali menjadi sorotan setelah agenda pertemuan klarifikasi antara sejumlah pejabat daerah dan tim media yang sebelumnya dijanjikan belum juga terlaksana hingga Jumat, 5 Juni 2026 sore.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, menyampaikan telah menginstruksikan beberapa pejabat terkait untuk berkoordinasi dan bertemu dengan perwakilan media. Pertemuan tersebut ditujukan untuk memberikan penjelasan atas sejumlah persoalan yang menjadi bahan konfirmasi, sekaligus memperkuat komunikasi terbuka antara pemerintah daerah dan insan pers.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Tim Media Global InvestigasiNews, beritasampit.com, dan rajawali1news, pejabat yang disebut menerima arahan untuk melaksanakan pertemuan tersebut antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Pulang Pisau Hayes Hendra, serta Kepala Bagian Pemerintahan.

Namun hingga batas waktu yang diharapkan, pertemuan tersebut belum terealisasi. Tim media menyatakan telah berupaya menghubungi sejumlah pejabat yang disebutkan untuk memperoleh kepastian jadwal maupun penjelasan terkait materi yang akan disampaikan kepada publik. Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari proses konfirmasi agar informasi yang beredar dapat disajikan secara berimbang.

Dalam proses komunikasi tersebut, tim media mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pihak yang memiliki kewenangan memberikan keterangan resmi. Sejumlah pejabat yang dihubungi disebut saling mengarahkan kepada pejabat lainnya, sehingga belum ada titik temu terkait pelaksanaan pertemuan maupun mekanisme penyampaian informasi yang sebelumnya dijanjikan.

Kondisi ini memunculkan perhatian terhadap pentingnya koordinasi internal dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait pelayanan informasi publik. Keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sekaligus bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat melalui penyampaian informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Sementara itu, media menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik.