KUPANG—Warga Kelurahan Oeba menyampaikan sejumlah keluhan saat kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polresta Kupang Kota, Jumat (27/3/2026). Salah satu persoalan yang disoroti adalah bunyi musik hingga larut malam yang dinilai menimbulkan kebisingan dan mengganggu waktu istirahat warga.
Selain itu, warga juga mengadukan aksi berkendara secara ugal-ugalan, kebutuhan fasilitas umum seperti lampu jalan dan sumur bor, serta maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolsek Kota Lama AKP Zainal Arifin Abdurahman menyampaikan bahwa masyarakat dapat segera melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polresta Kupang Kota di nomor 110.
Ia menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
AKP Zainal juga mengimbau masyarakat untuk mengurus izin keramaian setiap menggelar kegiatan, agar memudahkan kepolisian dalam melakukan pemantauan dan pengamanan. Terkait kekerasan terhadap anak dan KDRT, ia menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana.
Ia berharap masyarakat berperan aktif melaporkan setiap kejadian guna melindungi korban dan mencegah peristiwa serupa terulang.

