USEA Pte. Ltd. dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menjajaki kerja sama dalam mendukung pengembangan ekosistem lisensi musik latar (background music/BGM) digital di Indonesia.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi pada 11 Juni 2026, penandatanganan dilakukan oleh Managing Director USEA Jerry Chen dan Ketua LMKN Pencipta Andi Muhanan Tambolutut yang diwakili Komisioner LMKN Pencipta Makki Omar Parikesit. Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta.
MoU ini disebut mencerminkan komitmen kedua pihak untuk mendorong lisensi musik komersial di Indonesia yang lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi. Dalam kerja sama ini, USEA dan LMKN akan menjajaki sejumlah aspek, mulai dari administrasi lisensi, pelaporan penggunaan musik, pilot implementation, kegiatan keterlibatan industri, hingga diskusi teknis lanjutan untuk mendukung pengembangan ekosistem lisensi musik secara lebih luas.
Kolaborasi tersebut juga mengakui USEA sebagai mitra tepercaya pada tahap pengembangan saat ini. Namun, LMKN menegaskan tetap menghormati otoritas kelembagaan dan membuka peluang keterlibatan mitra, platform, atau penyedia layanan lain yang relevan apabila dapat mendukung tujuan ekosistem.
Penandatanganan MoU dilakukan setelah serangkaian pertemuan dan diskusi sejak Maret 2026. Pada akhir Mei, LMKN juga bertemu dengan JASRAC di Tokyo, Jepang. Pertemuan itu disebut memberi kesempatan bagi LMKN untuk bertukar perspektif terkait pengalaman Jepang dalam lisensi musik, pengumpulan dan distribusi royalti, kepatuhan penggunaan komersial, serta peran teknologi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Makki Omar Parikesit menyatakan pertemuan tersebut mencerminkan upaya proaktif LMKN untuk terlibat dengan pemangku kepentingan industri internasional, mempelajari praktik yang diterapkan, serta mempertimbangkan referensi praktis guna mendukung peningkatan berkelanjutan tata kelola lisensi musik dan royalti di Indonesia.
Dalam rilis itu juga dijelaskan bahwa sektor komersial Indonesia terus berkembang di berbagai lokasi, pulau, dan wilayah. Seiring ekspansi bisnis, pengelolaan penggunaan musik secara konsisten di banyak outlet dinilai semakin kompleks, terutama ketika administrasi lisensi dan pengelolaan musik masih dilakukan manual di masing-masing outlet.
Kondisi tersebut dinilai membuka peluang untuk mengeksplorasi pendekatan yang lebih efisien, scalable, dan didukung teknologi dalam administrasi lisensi serta pengelolaan musik latar, khususnya untuk pasar yang luas secara geografis dan beragam secara komersial seperti Indonesia.
Ekosistem digital yang diusulkan disebut dapat mendukung fungsi registrasi lisensi usaha, perhitungan biaya lisensi, administrasi pembayaran, penerbitan dan perpanjangan sertifikat lisensi, pemantauan musik, pelaporan penggunaan musik, pelaporan royalti, hingga analitik ekosistem.
Di luar fungsi administrasi, ekosistem ini juga disebut berpotensi membantu pelaku usaha mengelola musik secara terpusat di berbagai lokasi, memperkuat audio branding, serta mendukung penyampaian pesan promosi atau pengumuman kepada pelanggan secara lebih sistematis.
Jerry Chen menyebut kolaborasi ini juga dapat mengeksplorasi kemampuan pelacakan penggunaan musik untuk mendukung pelaporan yang lebih kredibel dan akurat di ruang komersial. Ia mengatakan kemampuan tersebut dapat mencakup perangkat pelacakan musik yang dipasang di lokasi berlisensi serta teknologi pengenalan audio, dengan pelaksanaan yang tetap bergantung pada diskusi teknis dan operasional lanjutan antara para pihak.