BERITA TERKINI
Polisi Musnahkan 1,7 Kg Sabu di Samarinda, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Musnahkan 1,7 Kg Sabu di Samarinda, Tiga Tersangka Diamankan

Peredaran narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai masih marak, dengan jalur masuk yang terus berubah. Samarinda, sebagai ibu kota provinsi, kerap disebut menjadi pasar sekaligus lokasi persinggahan sabu-sabu yang diduga berasal dari luar negeri.

Sejumlah pengungkapan menunjukkan akses peredaran tidak hanya melalui jalur yang dikenal sebelumnya, tetapi juga bisa masuk lewat Kalimantan Selatan, kawasan Samarinda Utara, hingga jalur laut yang terhubung dengan Sulawesi.

Dalam upaya penegakan hukum, Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan beberapa bulan terakhir. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.777,52 gram atau lebih dari 1,7 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air menggunakan blender.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut mendapat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Dari total barang bukti, sabu milik tersangka berinisial MR tercatat sebanyak 1.464 gram.

MR ditangkap pada 24 April bersama 15 bungkus sabu-sabu. Sementara barang bukti dari dua tersangka lain, SO dan SI, berjumlah 313,52 gram. “Sehingga total dimusnahkan yakni 1.777,52 gram,” ujar Ary.

Ary menambahkan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan. Ia berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan rasa aman masyarakat Samarinda dari ancaman narkoba.

Ia juga mengajak masyarakat bekerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Menurut Ary, banyak pelaku terlibat karena tergiur keuntungan. “Mereka tidak sadar bahwa lebih besar bahayanya ketimbang keuntungannya,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, peredaran sabu dalam jumlah besar dapat menghasilkan keuntungan hingga miliaran rupiah, dengan harga jual disebut mencapai sekitar Rp 1 juta per gram. MR diketahui ditangkap di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

MR diduga terkait jaringan narkotika besar. Penangkapannya merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang pria berinisial SS, yang mengaku menerima sabu dari MR untuk dijual kembali. Adapun SO dan SI, yang disebut sebagai karyawan dan bos laundry, diamankan pada 4 Mei karena diduga menjual sabu-sabu.