Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menghentikan aktivitas musik dangdut yang digelar dalam kegiatan halalbihalal di halaman kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) pada Senin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno mengatakan penghentian dilakukan setelah pihaknya mengetahui adanya hiburan musik dengan pengeras suara yang dinilai cukup keras di lingkungan perkantoran pemerintah daerah.
“Sudah saya perintahkan untuk berhenti, untuk kegiatan musik dangdut tersebut,” kata Ade.
Ade menyebut dirinya sebelumnya tidak mengetahui adanya kegiatan halalbihalal di dinas tersebut yang dimeriahkan hiburan organ tunggal atau musik dangdut. Menurut dia, suara musik yang diputar sejak pagi berpotensi mengganggu aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah dinas di sekitar lokasi.
Selain itu, ia menyampaikan kekhawatiran kegiatan tersebut dapat mengganggu aktivitas anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang saat itu sedang menggelar rapat di gedung legislatif daerah yang lokasinya tidak jauh dari kantor dinas tersebut.
Sementara itu, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Cirebon Indra Fitriani menjelaskan kegiatan halalbihalal merupakan usulan dari jajaran pegawai hingga tingkat unit pelaksana teknis (UPT). Ia menyebut acara tersebut dimaksudkan untuk mempererat silaturahmi antarpegawai setelah perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Fitri mengatakan acara dimulai setelah apel pagi, dengan hiburan musik dangdut diputar sekitar pukul 09.00 WIB. “Itu juga hanya berlangsung sekitar lima lagu. Saat (BKPSDM) telepon, kami sudah berhenti. Acaranya tidak sampai sore,” ujarnya.
Ia menambahkan kegiatan tersebut tidak menggunakan anggaran dinas, melainkan berasal dari swadaya pegawai di lingkungan DPPKBPPPA Kabupaten Cirebon. Atas kejadian itu, Fitri menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu dan mengakui kurangnya pengawasan terhadap jalannya acara. “Kesalahan saya, tidak kontrol acara tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, musik dangdut tersebut telah berlangsung sejak sekitar pukul 08.00 WIB sebagai bagian dari halalbihalal internal di DPPKBPPPA. Kegiatan sempat direncanakan berlangsung hingga sore, namun akhirnya dihentikan sekitar pukul 10.45 WIB setelah adanya teguran dari BKPSDM Kabupaten Cirebon.

