Semarang — Kesadaran pengusaha atau pemberi kerja di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan meningkat. Hingga April 2018, jumlah pemberi kerja yang menjadi peserta tercatat tumbuh 58,72 persen dibandingkan periode yang sama pada 2017.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Moch Triyono, mengatakan jumlah pemberi kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan naik dari 4.390 pada April 2017 menjadi hampir 7.000 pada April 2018.
Menurut Triyono, program BPJS Ketenagakerjaan membantu pengusaha karena tidak lagi disibukkan dengan risiko yang dialami karyawan, seperti kecelakaan kerja, yang berpotensi mengganggu anggaran atau modal kerja. Dengan perlindungan tersebut, pengusaha dapat lebih fokus pada produk, produksi, dan pemasaran, sementara karyawan memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Terkait target kepesertaan sektor pemberi kerja pada 2018 sebanyak 19.315, Triyono menyebut BPJS Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta meningkatkan pelayanan kepada peserta.
Ia menegaskan program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, tetapi juga menjadi pengaman bagi perusahaan dan keluarga karyawan agar tidak muncul warga miskin baru akibat kehilangan penghasilan karena risiko kecelakaan kerja.
Hingga April 2018, jumlah kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah tercatat 1.741.471, tumbuh 15,32 persen dibandingkan April 2017 yang berjumlah 1.510.060. Sementara itu, kepesertaan bukan penerima upah tumbuh 112,57 persen, dari 104.722 pada April 2017 menjadi 222.609 pada April 2018. Pada sektor jasa konstruksi, kepesertaan meningkat 35 persen, dari 667.794 pada April 2017 menjadi 902.300 pada April 2018.
Untuk klaim yang telah dibayarkan, Triyono menyebut BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY hingga April 2018 telah menyelesaikan 99.483 kasus dengan nominal lebih dari Rp700 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan juga menilai jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan pekerja dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan iuran bulanan Rp16.800 (asumsi upah Rp1 juta), peserta informal mendapatkan perlindungan dua program dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam program tersebut, biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sesuai kebutuhan medis, sementara manfaat meninggal dunia disebut sebesar Rp24 juta.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup empat program, yaitu JKK—termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya—JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).