BERITA TERKINI
Kemenkumham Tetapkan 15 Desa di Purbalingga sebagai Desa Sadar Hukum

Kemenkumham Tetapkan 15 Desa di Purbalingga sebagai Desa Sadar Hukum

Sebanyak 15 desa di Kabupaten Purbalingga ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penetapan tersebut dilakukan bersama 43 desa/kelurahan lainnya dari delapan wilayah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Desa dan kelurahan yang ditetapkan juga menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2015.

Total 43 desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum terdiri atas empat kelurahan di Kota Salatiga, satu kelurahan di Kota Tegal, satu desa di Kabupaten Blora, dua desa dan satu kelurahan di Kabupaten Cilacap, delapan desa di Kabupaten Sragen, satu kelurahan di Kabupaten Pati, 15 desa di Kabupaten Purbalingga, serta 10 desa di Kabupaten Pekalongan.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto menyatakan penetapan tersebut mencerminkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Jawa Tengah. Pernyataan itu disampaikan di Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Senin (14/12).

Meski demikian, Bambang mengingatkan masyarakat agar tidak cepat berpuas diri. Ia menyebut Kemenkumham akan melakukan evaluasi sehingga status desa/kelurahan sadar hukum bersifat dinamis. Ia berharap desa/kelurahan yang telah ditetapkan dapat mempertahankan predikat tersebut sekaligus mendorong tumbuhnya desa/kelurahan sadar hukum lainnya.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko juga menekankan pentingnya menjaga capaian tersebut. Menurutnya, aktivitas edukasi, simulasi, dan praktik-praktik kesadaran hukum di masyarakat perlu terus dilakukan.

Heru menambahkan, masyarakat juga perlu menghormati nilai-nilai budaya lokal yang sejalan dengan hukum positif. Ia mengakui ada tradisi yang tanpa disadari sudah tidak sesuai dengan ketentuan hukum, namun kearifan lokal yang memperkuat kesadaran hukum sebaiknya tetap dilestarikan. Ia mencontohkan budaya musyawarah untuk menyelesaikan persoalan di tingkat lokal, meski jalur hukum tetap ditempuh apabila masalah tidak dapat diselesaikan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Bambang Sumardiono menjelaskan, penetapan desa/kelurahan sadar hukum bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memotivasi desa/kelurahan yang telah menjalankan hak dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan tahun 2015 diberikan kepada kepala desa/kelurahan yang memenuhi persyaratan sebagai desa/kelurahan sadar hukum dalam bentuk medali. Medali juga diberikan kepada para camat atas jasanya membina dan mengembangkan desa/kelurahan sadar hukum. Selain itu, penghargaan berupa piagam diberikan kepada bupati/wali kota serta Gubernur Jawa Tengah.

Adapun 15 desa di Purbalingga yang ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum meliputi Desa Majatengah (Kecamatan Kemangkon), Penaruban (Bukateja), Lamuk (Kejobong), Sempor Lor (Kaligondang), Manduraga (Kalimanah), Toyareja (Purbalingga), Pengalusan (Mrebet), Limbasari (Bobotsari), Siwarak (Karangreja), Kalijaran (Karanganyar), Sumampir (Rembang), Metenggeng (Bojongsari), Larangan (Pengadegan), Sanguwatang (Karangjambu), dan Adiarsa (Kecamatan Kertanegara).