BERITA TERKINI
Kemenkum Bali Dampingi Pendaftaran Merek “Dikyan Art” Karya Seniman Disabilitas di Badung

Kemenkum Bali Dampingi Pendaftaran Merek “Dikyan Art” Karya Seniman Disabilitas di Badung

BADUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melakukan pendampingan pendaftaran merek “Dikyan Art”, merek lukisan yang diaplikasikan pada media tas karya seniman disabilitas I Wayan Abdi Arya Nugraha. Pendampingan tersebut dilakukan saat Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi P3H Mustiqo Vitra Adhiansyah, mengunjungi kediaman Abdi di Desa Bongkasa, Kabupaten Badung, Rabu (20/8).

Dalam kunjungan itu, Abdi menyambut langsung rombongan. Eem Nurmanah menyampaikan apresiasi terhadap kreativitas Abdi, khususnya karya lukisan yang diaplikasikan ke tas. Menurutnya, karya tersebut tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga fungsi praktis untuk aktivitas sehari-hari. Ia berharap pendaftaran merek dapat membuat “Dikyan Art” semakin dikenal dan meningkatkan nilai ekonomisnya.

Eem juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Bali untuk terus mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi penyandang disabilitas di Bali. Ia menilai pendaftaran merek sebagai langkah strategis agar produk hasil karya dapat bersaing di pasar nasional hingga internasional, sekaligus memberikan perlindungan bagi karya para seniman.

Selain mendampingi proses pendaftaran merek, Eem dan jajaran meninjau langsung hasil karya Abdi. Ia kembali mengapresiasi kreativitas yang dihasilkan di tengah keterbatasan, serta berharap pendaftaran merek ini dapat menambah semangat Abdi dan seniman disabilitas lainnya untuk terus berkarya.

Sementara itu, Abdi menyampaikan terima kasih atas perhatian dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Bali. Ia berharap merek “Dikyan Art” yang terdaftar dapat membuat karyanya semakin dikenal luas dan menjadi motivasi bagi dirinya serta seniman disabilitas lainnya.