BERITA TERKINI
Jawa Barat Tetapkan Juni 2024 sebagai Bulan Sadar Pajak, Samsat Siapkan Edukasi hingga WA Blast

Jawa Barat Tetapkan Juni 2024 sebagai Bulan Sadar Pajak, Samsat Siapkan Edukasi hingga WA Blast

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Juni 2024 sebagai bulan sadar pajak. Kebijakan ini ditujukan untuk mewujudkan ketertiban administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pada momentum tersebut, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat mendorong wajib pajak agar patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Dalam unggahan akun Instagram @bapenda.jabar yang dikutip Selasa (4/6/2024), disebutkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap pajak sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat.

Tim Pembina Samsat juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan disebut berkontribusi bagi pembangunan, antara lain infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Selama bulan sadar pajak, Tim Pembina Samsat akan melakukan edukasi melalui berbagai kegiatan, seperti pemeriksaan pajak kendaraan, penelusuran kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang, serta operasi khusus terhadap kendaraan perusahaan yang tidak melakukan daftar ulang.

Program tersebut juga dikaitkan dengan implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam ketentuan itu, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang, sehingga berstatus bodong dan dapat disita kepolisian.

Selain edukasi dan operasi, Tim Pembina Samsat menyiapkan sejumlah kegiatan lain selama bulan sadar pajak. Salah satunya pengiriman pesan WhatsApp blast berisi pemberitahuan tunggakan pajak. Pesan tersebut akan dikirim melalui nomor WhatsApp yang menjadi chatbot Bapenda Jawa Barat, yakni 0811-2230-1818.

Tim Pembina Samsat juga menyediakan voucer BBM bagi wajib pajak patuh melalui aplikasi MyPertamina.